Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa dan dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa. Maka dari itulah, pemerintahan desa wajib hukumnya untuk melaksanakan perencanaan pembangunan desa selama 5 tahun yang menjadi dokumen Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rerncana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dalam pertahunnya.Ini sebagai wujud dari visi misi seorang kepala desa (kalau di Situbondo disebut petinggi)...
